Bawaslu Tubaba Himbau Parpol Tertibkan APK.
|
Tubaba-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik yang sudah terpasang sebelum masa kampanye mendapat perhatian serius bagi Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Hari ini, Bawaslu Tubaba mengirimkan surat kepada pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 mengingatkan ketentuan Pasal 70 j.o Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum bahwa bahan dan alat peraga kampanye (APK) Pemilu yang dapat ditempel atau dipasang dilarang di tempat-tempat umum.
Ketua Bawaslu Tubaba Agus Tomi mengatakan, "Ini merupakan bentuk upaya pencegahan yang kami lakukan, karena APK dilarang dipasang ditempat-tempat seperti (tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, Jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum)" Ungkapnya
Kemudian, Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik diinternal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik, Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan serta dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta Pemilu diluar masa kampanye Pemilu.
Agus Tomi juga menghimbau kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk melakukan penertiban bahan/alat peraga sosialisasi yang tidak sesuai ketentuan atau tempat yang dilarang.