Bawaslu Tubaba Dampingi KPU Laksanakan Verifikasi dan Klarifikasi Usulan Calon PAW Anggota DPRD
|
Tulang Bawang Barat — Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Kadarsyah, bersama staf Bawaslu Tubaba mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam pelaksanaan verifikasi dan klarifikasi terhadap anggota Partai Demokrat, H. Nur Muhammad, S.Sos., M.M., yang diusulkan sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat atas nama Eli Fitriyana.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses administrasi pergantian antarwaktu anggota DPRD yang dilaksanakan melalui tahapan verifikasi dan klarifikasi oleh KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dalam proses tersebut, Bawaslu Tubaba turut hadir untuk menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan pelaksanaan tahapan berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendampingan ini menjadi salah satu bentuk pelaksanaan tugas Bawaslu dalam mengawasi proses administrasi yang berkaitan dengan pergantian antarwaktu anggota DPRD. Pengawasan dilakukan dengan mencermati prosedur dan pelaksanaan kegiatan, sehingga setiap tahapan dapat berjalan secara tertib, transparan, objektif, dan akuntabel.
Dalam proses verifikasi dan klarifikasi, KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan sebagai bagian dari proses pencermatan atas usulan calon PAW Eli Fitriyana. Sementara itu, Bawaslu Tubaba melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proses tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangan kelembagaan.
Anggota Bawaslu Tubaba, Kadarsyah, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap proses PAW merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjaga agar setiap proses administrasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu berjalan sesuai regulasi.
Menurutnya, proses verifikasi dan klarifikasi membutuhkan kecermatan serta ketelitian agar seluruh prosedur dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak mengabaikan prinsip transparansi maupun akuntabilitas.
"Pengawasan dalam proses Penggantian Antarwaktu merupakan bagian dari tanggung jawab Bawaslu untuk memastikan setiap tahapan yang dilaksanakan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami hadir untuk mencermati proses verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan KPU, sehingga pelaksanaannya tetap mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas," ungkap Kadarsyah.
Ia menambahkan bahwa koordinasi antara Bawaslu dan KPU menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas proses administrasi PAW. Masing-masing lembaga harus menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional agar seluruh tahapan dapat terlaksana dengan baik.
"Prinsipnya, setiap proses harus dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku. Bawaslu akan terus menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan, sementara KPU melaksanakan tahapan sesuai tugasnya. Melalui koordinasi dan komunikasi yang baik, kita berharap proses administrasi pergantian antarwaktu ini dapat berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Lebih lanjut, Bawaslu Tubaba menilai bahwa pengawasan terhadap proses administrasi pergantian antarwaktu memiliki arti penting dalam menjaga integritas kelembagaan penyelenggara Pemilu. Setiap tahapan perlu dilaksanakan secara cermat agar proses yang berjalan memiliki dasar administrasi dan prosedur yang jelas.
Kehadiran Bawaslu dalam kegiatan tersebut juga merupakan wujud komitmen untuk memperkuat sinergi antarlembaga penyelenggara Pemilu, tanpa mengesampingkan batas kewenangan masing-masing. Dengan demikian, proses pengawasan dapat berjalan secara profesional dan tetap berpedoman pada regulasi.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Tubaba menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelenggaraan Pemilu, termasuk pengawasan terhadap tahapan administrasi pergantian antarwaktu anggota DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya proses demokrasi yang berintegritas, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta memastikan seluruh proses kelembagaan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Foto : Dedi
Editor : Dedi