Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU TUBABA BUKA POSKO PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU.

Tubaba - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat membuka posko permohonan  penyelesaian sengketa proses pemilu bagi peserta pemilu yang merasa keberatan atau dirugikan pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulang Bawang Barat pada tanggal 04 November 2023.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Tulang Bawang Barat Cecep Ramdani mengatakan pembukaan posko permohonan sengketa tersebut untuk membantu apabila terdapat partai politik peserta pemilu yang merasa dirugikan terkait pengumuman DCT.

Menurutnya Mekanismenya seperti itu, memang diharuskan kita Bawaslu Tulang Bawang Barat untuk membuka posko pengaduan, sehingga apabila terjadi kekeliruan ataupun ada pihak yang merasa di rugikan selama pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah diumumkan oleh KPU kemarin,  peserta pemilu bisa melapor kepada kami. ujarnya.

Dirinya juga mengatakan, permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu ini dapat diajukan secara langsung ataupun tidak langsung. “Penerimaan permohonan secara langsung dapat diajukan melalui loket penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu di kantor Bawaslu Tulang Bawang Barat, sedangkan penerimaan permohonan secara tidak langsung dapat diajukan melalui laman SIPS atau secara online".

Beliau pun menekankan bahwa pembukaan posko permohonan penyelesaian sengketa tersebut dibuka selama tiga hari kerja, terhitung pada hari kerja yaitu mulai dari Senin 6- 8 November 2023. “Permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu dapat diajukan paling lama tiga hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan keputusan DCT, kalau lewat dari itu pengajuan keberatannya tidak kami terima,” tegasnya.

Kordiv PPPS Bawaslu Tulang Bawang Barat juga menjelaskan terkait Mekanisme penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mediasi dan sidang adjudikasi apabila kedua belah pihak yaitu pemohon dan termohon tidak mendapatkan kesepakatan bersama, dengan jangka waktu penyelesaian sengketa selama 12 hari. Tutupnya.

#(AHA).

Tag
Tak Berkategori