YUK, KITA TERAWANG! Bawaslu Tubaba Edukasi Masyarakat Mengenai 3 Jenis Pelanggaran Pemilu
|
Tulang Bawang Barat, 25 Juli 2026 – Dalam upaya mewujudkan pengawasan partisipatif yang efektif dan responsif, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat terus gencar memberikan edukasi hukum pemilu kepada masyarakat.
Melalui publikasi edukatif bertajuk "Yuk, Kita Terawang!", Bawaslu Tubaba mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengenali secara mendasar tiga jenis pelanggaran utama dalam penyelenggaraan Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Agus Tomi, S.H., menjelaskan bahwa pemahaman mengenai bentuk-bentuk pelanggaran merupakan modal penting bagi masyarakat agar dapat ikut serta mengawal jalannya demokrasi.
"Tahukah kamu? Dalam penyelenggaraan Pemilu terdapat tiga jenis pelanggaran Pemilu yang wajib kita ketahui bersama, yaitu:
- Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
- Pelanggaran Administratif Pemilu
- Tindak Pidana Pemilu
Dengan memahami jenis-jenis pelanggaran ini, masyarakat akan lebih peka dan tahu apa yang harus diperhatikan di lapangan," terang Agus Tomi.
Ia menekankan bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk melengkapi kerja-kerja pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu di seluruh tingkatan.
"Sebagai masyarakat, mari bersama-sama ikut mengawasi setiap tahapan Pemilu. Jika menemukan dugaan pelanggaran, jangan ragu untuk melaporkannya melalui mekanisme yang berlaku. Kenali pelanggarannya, awasi prosesnya, dan laporkan jika menemukan dugaan pelanggaran," tegasnya.
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat berkomitmen untuk selalu terbuka dan siap memproses setiap laporan masyarakat sesuai dengan regulasi yang berlaku demi menjaga keadilan pemilu.
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu!
Foto : Warsito
Editor : Dedi