Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Pelayanan Transparan dan Akuntabel, Bawaslu Tulang Bawang Barat Sosialisasi Kategori Informasi Publik

.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas.

Tulang Bawang Barat — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas. Pelayanan informasi publik yang mudah dipahami, mudah diakses, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi landasan utama Bawaslu Tubaba dalam melayani masyarakat, Jum'at (17/7/2026).

Keterbukaan informasi merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban lembaga publik dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta mengawal pelaksanaan fungsi pengawasan demokrasi di tingkat daerah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Agus Tomi, S.H., menegaskan bahwa hak atas informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang, sehingga Bawaslu Tubaba berkomitmen penuh untuk memfasilitasi kebutuhan informasi masyarakat.

"Melalui pengelolaan tata kelola informasi publik yang baik, kami ingin memastikan masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterbukaan ini penting untuk membangun partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu yang jujur dan adil," ujar Agus Tomi.

Sebagai bentuk keterbukaan, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat menjelaskan empat kategori informasi publik yang wajib dikelola dan dipahami oleh masyarakat sesuai Peraturan Perundang-undangan Keterbukaan Informasi Publik (KIP):

  1. Informasi Berkala

    Informasi yang wajib diperbarui dan disediakan serta diumumkan secara berkala kepada publik sekurang-kurangnya setiap enam bulan sekali.

  2. Informasi Serta Merta

    Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta tanpa penundaan karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

  3. Informasi Tersedia Setiap Saat

    Informasi yang wajib disediakan oleh badan publik dan siap diakses oleh masyarakat kapan saja sesuai dengan prosedur yang berlaku.

  4. Informasi yang Dikecualikan

    Informasi yang bersifat rahasia dan tidak dapat dibuka untuk umum berdasarkan ketentuan undang-undang karena alasan perlindungan hak pribadi, rahasia negara, maupun kerahasiaan proses penegakan hukum.

Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat menyatakan siap memberikan pelayanan informasi publik secara terbuka, transparan, dan terpercaya bagi seluruh elemen masyarakat yang membutuhkan. Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi dapat mengakses layanan Informasi dan Layanan PPID Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat sesuai ketentuan yang berlaku.

.

Foto : Warsito

Editor : Dedi