Lompat ke isi utama

Berita

Tegakkan Legitimasi Pengawasan, Bawaslu Tubaba Ulas Urgensi Pasal 89 UU Pemilu

.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terus mengedukasi publik terkait dasar hukum dan kewenangan pengawasan Pemilu di Indonesia.

Tulang Bawang Barat – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terus mengedukasi publik terkait dasar hukum dan kewenangan pengawasan Pemilu di Indonesia. Salah satu landasan yuridis utama yang menjadi pijakan kokoh keberadaan institusi pengawas pemilu adalah Pasal 89 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Jum'at (24/7/26).

Pasal ini menegaskan struktur, hirarki, dan mandat pengawasan yang melekat pada Bawaslu mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, hingga Pengawas TPS (PTPS).

Melalui kewenangan yang dimandatkan undang-undang tersebut, Bawaslu beserta seluruh jajarannya hadir untuk memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu berjalan sesuai dengan koridor hukum serta asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil).

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Agus Tomi, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap dasar hukum pengawasan sangat penting agar masyarakat memahami tugas, fungsi, serta batasan wewenang yang dimiliki oleh pengawas di lapangan.

"Pasal 89 UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah ruh dan legitimasi bagi seluruh jajaran pengawas di lapangan. Lewat ketentuan ini, Bawaslu diberikan mandat konstitusional untuk mengawal kedaulatan rakyat dan memastikan setiap prosedur kepemiluan berjalan secara taat asas," ujar Agus Tomi.

Ia meyakinkan bahwa pengawasan yang berlandaskan hukum yang kuat akan melahirkan iklim demokrasi yang tepercaya dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya kepada publik.

"Kami mengajak masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk bersama-sama mempelajari dan memahami dasar hukum pengawasan Pemilu. Pemahaman regulasi yang baik dari publik merupakan bentuk partisipasi aktif yang sangat berharga dalam menjaga demokrasi agar tetap berintegritas dan bermartabat," tutupnya.

Foto : Warsito

Editor : Dedi