SIAP MELAYANI DENGAN TRANSPARAN: PAHAMI TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI ATAS HAK INFORMASI PUBLIK
|
Tulang Bawang Barat, 16 Juli 2026 — Setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi publik. Dalam rangka menjaga prinsip transparansi dan keadilan pelayanan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi dan menjamin keterbukaan informasi bagi seluruh lapisan masyarakat.
Apabila permohonan informasi publik yang diajukan oleh masyarakat tidak dipenuhi, ditolak, atau tidak mendapatkan tanggapan sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku, pemohon berhak mengajukan keberatan melalui mekanisme yang telah diatur oleh hukum.
Sebagai badan publik, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat terus berupaya menyajikan pelayanan informasi yang profesional, transparan, akuntabel, dan berpedoman teguh pada peraturan perundang-undangan.
"Keterbukaan informasi adalah kunci utama membangun kepercayaan masyarakat. Kami mengajak publik untuk tidak ragu menggunakan haknya, termasuk memahami dan menjalankan prosedur pengajuan keberatan jika merasa pelayanan informasi belum terpenuhi dengan baik," tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Agus Tomi, S.H.
Untuk memastikan proses pengajuan keberatan berjalan dengan lancar, masyarakat dapat mengikuti tata cara berikut:
Penyampaian Pernyataan Keberatan
Pemohon informasi menyampaikan formulir atau surat pengajuan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Alasan Pengajuan Keberatan
Pengajuan keberatan dapat dilakukan atas dasar:
- Penolakan atas permintaan informasi.
- Tidak disediakannya informasi berkala.
- Permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya/melewati batas waktu.
- Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
- Pengenaan biaya yang tidak makzul.
Pemeriksaan dan Tanggapan Atasan PPID
Atasan PPID akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
Melalui pemahaman yang baik terkait tata cara ini, diharapkan hak masyarakat atas informasi publik dapat terpenuhi secara optimal. Bersama-sama, mari wujudkan keterbukaan informasi guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan dan pengawasan pemilu yang akuntabel.
Foto : Warsito
Editor : Dedi