Lompat ke isi utama

Berita

Putusan MK RI Nomor 104/PUU-XXIII/2025: Langkah Krusial Memperkuat Kewenangan Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi Pilkada

.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) resmi menetapkan Putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025.

Tulang Bawang Barat, 16 Juli 2026 – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) resmi menetapkan Putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025, sebuah putusan landmark yang secara tegas memperkuat posisi dan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam menangani serta menindak pelanggaran administrasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Putusan ini menjadi angin segar dan tonggak penting bagi penegakan hukum pemilu di Indonesia. Selain memberikan kepastian hukum yang lebih kokoh, Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 mempertegas fungsi pengawasan Bawaslu agar seluruh tahapan Pilkada dapat berjalan jujur, adil, transparan, serta berintegritas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Agus Tomi, S.H., menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Ia menegaskan bahwa jajaran Bawaslu di tingkat daerah siap menjalankan mandate dan wewenang yang diperkuat oleh Putusan MK tersebut secara profesional dan akuntabel.

"Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 merupakan langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum dan memperkuat legitimasi Bawaslu dalam menindak setiap bentuk pelanggaran administrasi Pilkada. Hal ini menjadi landasan kuat bagi kami di Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk terus menjaga integritas dan keadilan dalam setiap tahapan Pilkada," ujar Agus Tomi.

Ia juga menambahkan bahwa transparansi dan kepastian hukum adalah modal utama untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Oleh karena itu, keterbukaan informasi mengenai putusan-putusan hukum strategis seperti ini sangat penting agar masyarakat memahami peran serta hak-haknya dalam pengawasan partisipatif.

Melalui putusan ini, terdapat beberapa poin utama yang menjadi perhatian bersama:

  1. Kepastian Hukum Penanganan Pelanggaran: Memperjelas dan mempertegas mekanisme serta legalitas Bawaslu dalam menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran administrasi Pilkada.
  2. Penguatan Pengawasan Demokrasi: Mendorong terciptanya iklim kompetisi Pilkada yang netral, adil, dan bebas dari praktik-praktik kecurangan administratif.
  3. Mendorong Partisipasi Aktif Masyarakat: Memberikan kepercayaan lebih bagi publik bahwa laporan dan temuan pelanggaran administrasi akan ditindaklanjuti dengan dasar hukum yang mantap.

Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat mengajak seluruh elemen masyarakat, partai politik, tim pasangan calon, serta insan pers untuk terus bersama-sama mengawal demokrasi yang berintegritas.

Masyarakat yang ingin mempelajari lebih lanjut mengenai isi dan batasan Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 secara lengkap dapat mengakses salinan dokumen resmi melalui tautan / Kode QR yang tersedia pada poster publikasi resmi Bawaslu.\

"Mari bersama kita kawal demokrasi yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan meningkatkan pemahaman regulasi serta aktif berpartisipasi dalam pengawasan pemilu," tutup Agus Tomi.

Foto : Warsito

Editor : Dedi