Putusan DKPP RI: Ketua dan Anggota Bawaslu Tulang Bawang Barat Dibebaskan dari Seluruh Tuduhan
|
Jakarta, 28 Juli 2025
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia membacakan putusan atas perkara nomor 111-PKE-DKPP/III/2025 yang melibatkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dalam sidang yang digelar di kantor DKPP RI, membacakan seluruh aduan yang diajukan oleh pelapor atas nama Ahmad Basri resmi ditolak seluruhnya.
Putusan ini disambut baik oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Tulang Bawang Barat yang hadir secara langsung dalam sidang, yakni Agus Tomi, S.H. (Ketua), Kadarsyah, S.Kom., dan Cecep Ramdani, S.Sos., M.I.P. (Anggota). Mereka menyatakan rasa syukur atas keadilan yang ditegakkan oleh DKPP RI.
"Putusan ini tidak hanya membatalkan aduan, tetapi juga membersihkan kembali nama baik kami sebagai penyelenggara pemilu. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas lembaga," ujar Agus Tomi usai persidangan.
Sidang pembacaan putusan tersebut menjadi bukti komitmen DKPP dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu secara adil dan transparan. Dengan adanya keputusan ini, Bawaslu Tulang Bawang Barat dapat kembali fokus menjalankan tugas pengawasan pemilu secara profesional tanpa bayang-bayang tuduhan yang tidak berdasar.
Penulis dan Foto : Humas Tubaba
Editor : Aden Kurniawan