Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Edukasi Publik, Bawaslu Tulang Bawang Barat Paparkan Tiga Tiga Pilar Penyelenggara Pemilu di Indonesia

.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang Barat memberikan penjelasan mengenai struktur dan pembagian peran tiga lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.

Tulang Bawang Barat — Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan literasi demokrasi masyarakat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat memberikan penjelasan mengenai struktur dan pembagian peran tiga lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, Jum'at (17/7/2026).

Ketiga lembaga tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Meski memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda, ketiganya saling melengkapi dan bersinergi demi mewujudkan Pemilu yang demokratis, jujur, adil, serta berintegritas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Agus Tomi, menyampaikan bahwa pemahaman mengenai fungsi masing-masing lembaga sangat penting agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal setiap proses demokrasi.

"Penyelenggaraan Pemilu yang sukses dan berkualitas membutuhkan mekanisme penyeimbang dan pengawasan yang kuat. Dengan memahami tugas serta kewenangan KPU, Bawaslu, dan DKPP, masyarakat dapat lebih tepat dan aktif dalam mengawal pelaksanaan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Agus Tomi.

Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat merangkum peran dan kewenangan dari masing-masing lembaga penyelenggara Pemilu sebagai berikut:

  • Komisi Pemilihan Umum (KPU):

    Bertugas sebagai eksekutor yang merencanakan dan menyelenggarakan seluruh teknis tahapan Pemilu, mulai dari pendataan pemilih, pendaftaran peserta, hingga penetapan hasil.

  • Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu):

    Bertugas melakukan langkah pencegahan, pengawasan terhadap seluruh tahapan yang dijalankan KPU, serta menerima dan menangani dugaan pelanggaran Pemilu maupun sengketa proses Pemilu.

  • Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP):

    Bertugas memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jajaran penyelenggara Pemilu (baik KPU maupun Bawaslu) guna menjaga kehormatan dan kemandirian lembaga.

Melalui pemahaman ini, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus menumbuhkan semangat pengawasan partisipatif. Partisipasi masyarakat merupakan kunci utama dalam menjaga marwah dan kualitas demokrasi di Indonesia.

"Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu."

Foto : Warsito

Editor : Dedi