Lompat ke isi utama

Berita

PENTING UNTUK MASYARAKAT: INI ALUR MUDAH LAPOR PELANGGARAN PEMILU KE BAWASLU

.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat terus mendorong peran serta warga untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi atau dugaan pelanggaran pemilu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

TULANG BAWANG BARAT, 31 Juli 2026 — Partisipasi aktif masyarakat merupakan kunci utama dalam mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) yang jujur, adil, transparan, dan berintegritas. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat terus mendorong peran serta warga untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi atau dugaan pelanggaran pemilu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bawaslu memastikan bahwa proses pengaduan masyarakat telah dirancang agar berjalan sistematis, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan elemen warga.

Bagi masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan atau pelanggaran di lapangan, berikut alur pelaporannya:

  • Amati & Temukan: Lakukan pengamatan cermat dan pastikan indikasi yang ditemukan terindikasi sebagai dugaan pelanggaran.
  • Siapkan Persyaratan: Siapkan dokumen identitas diri (KTP), bukti pendukung yang sah (seperti foto, rekaman video, atau keterangan saksi), serta formulir pelaporan.
  • Sampaikan Laporan: Datangi kantor Bawaslu/Panwaslu terdekat untuk menyerahkan berkas dan formulir laporan secara resmi.
  • Verifikasi & Kajian: Petugas Bawaslu akan melakukan verifikasi berkas kelengkapan administrasi dan mengkaji unsur dugaan pelanggarannya.
  • Penanganan & Tindak Lanjut: Laporan yang memenuhi syarat akan diproses serta ditindaklanjuti sesuai dengan jenis pelanggarannya (administrasi, pidana pemilu, atau kode etik).
  • Informasi Perkembangan: Pelapor akan mendapatkan transparansi informasi mengenai perkembangan penanganan hingga hasil akhir (status laporan).

"Mari bersama-sama kita jaga integritas demokrasi dengan berani melaporkan setiap dugaan pelanggaran pemilu. Setiap laporan yang disampaikan secara benar, valid, dan bertanggung jawab merupakan bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, bersih, dan bermartabat," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Cecep Ramdani, S.Sos.,M.I.P.

Bawaslu mengimbau agar masyarakat tidak perlu takut, sebab perlindungan dan transparansi proses penanganan laporan akan dijamin penuh oleh lembaga pengawas pemilu.

"Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu."

Foto : Warsito

Editor : Dedi