Lompat ke isi utama

Berita

Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Sahabat Bawaslu Tubaba perlu diketahui bahwa sehubungan dengan akan ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Kabupaten Tubaba, terdapat potensi sengketa yang akan diajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu. Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu diajukan apabila terdapat hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung sebagai akibat ditetapkannya DCS. Hal ini sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Sementara itu, Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dapat diajukan secara langsung atau tidak langsung. Penerimaan permohonan secara langsung diajukan melalui loket penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu Tubaba Sedangkan penerimaan permohonan secara tidak langsung diajukan melalui laman SIPS.

Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu diajukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan keputusan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. (Senin-Kamis 08.00-16.00 wib dan Jumat 08.00-16.30 WIB)

Sekretariat Bawaslu Tubaba akan memberikan dukungan teknis dalam hal penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu berupa loket penerimaan permohonan dan petugas penerima permohonan yang ditunjuk dari Staf di lingkungan sekretariat Bawaslu Tubaba

Tag
Tak Berkategori