Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran Panwaslu Kecamatan di Tubaba Diperpanjang, Berikut Alasanya!

Bagi Pendaftar Perempuan

Perpanjangan Masa Pendaftaran

Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 4224.1.1//HK.01.01/K1/04/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal :

  1. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan;

  2. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan; dan

  3. Jumlah pendaftar kurang dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Tulang Bawang Barat membuka perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk kecamatan yang tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan diatas, yaitu :

  1. Kecamatan Tulang Bawang Tengah;

  2. Kecamatan Tulang Bawang Udik;

  3. Kecamatan Lambu Kibang; dan

  4. Kecamatan Batu Putih.

 

 

Persyaratan dapat diunduh melalui tautan sebagai beriku:

https://drive.google.com/drive/folders/1CClNK9DISdlh3CTuB2EbHAwWdZlQ2cJ7