MK Tegaskan Pilkada Tetap Langsung, Bawaslu Tubaba Komitmen Perketat Pengawasan
|
Tulang Bawang Barat, 1 Agustus 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan pada Senin, 29 Juni 2026.
Putusan ini secara tegas menetapkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Keputusan landmark ini menjadi benteng penting dalam menjaga prinsip demokrasi, mengukuhkan kedaulatan rakyat, serta memastikan seluruh proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah berjalan tegak lurus sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Agus Tomi, menegaskan bahwa kepastian hukum dari MK memberikan angin segar sekaligus tanggung jawab besar bagi jajaran pengawas di daerah.
"Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 ini adalah kemenangan bagi kedaulatan rakyat. Hak konstitusional masyarakat Tubaba untuk menentukan arah kepemimpinan daerahnya secara langsung telah dikunci dan dilindungi oleh konstitusi," ujar Agus Tomi.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Bawaslu Tubaba siap menindaklanjuti keputusan ini dengan memperkuat jajaran pengawasan hingga tingkat tiyuh (desa).
"Dengan tegasnya aturan ini, fokus utama Bawaslu Tubaba adalah memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan berlangsung jujur, adil, transparan, dan akuntabel. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik yang merusak integritas Pilkada, seperti politik uang maupun pelanggaran netralitas," tegasnya.
Bawaslu Tubaba juga mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi pemuda, media, dan tokoh adat di Tulang Bawang Barat untuk mengambil peran aktif dalam pengawasan partisipatif.
"Demokrasi yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada penyelenggara. Mari bersama kita jaga demokrasi ini dan awasi setiap tahapan pemilihan demi terwujudnya Pilkada Tubaba yang berintegritas," pungkasnya.
Foto : Warsito
Editor : Dedi