Makin Mudah dan Transparan, Bawaslu Tulang Bawang Barat Sosialisasi Tata Cara Permohonan Informasi Publik via PPID
|
Tulang Bawang Barat - Keterbukaan informasi publik kini semakin mudah diakses oleh seluruh elemen masyarakat. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terus menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kamis (16/7/26).
Layanan informasi publik ini dihadirkan sebagai wujud pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, khususnya yang berkaitan dengan pengawasan pemilu dan tata kelola kelembagaan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Agus Tomi, S.H., menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi utama dalam membangun pengawasan partisipatif serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.
"Kami di Bawaslu Tulang Bawang Barat berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, transparan, dan akuntabel. Melalui keberadaan PPID, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara resmi, mudah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami mengimbau pemohon untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan agar proses pelayanan dapat berjalan secara optimal," ujar Agus Tomi.
Untuk memastikan pelayanan berjalan dengan lancar dan tertib, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat merincikan alur serta persyaratan permohonan informasi publik sebagai berikut:
1. Persyaratan Berkas Permohonan
- Pemohon Perorangan: Melampirkan fotokopi KTP/Kartu Identitas yang masih berlaku.
- Lembaga/Organisasi/Badan Hukum: Melampirkan fotokopi KTP pimpinan/kuasa, Akta Notaris pendirian, serta dokumen legalitas organisasi.
2. Alur dan Mekanisme Pengajuan
- Pengisian Formulir: Pemohon mengajukan permohonan informasi dengan mengisi Formulir Permohonan Informasi secara langsung di Kantor PPID Bawaslu Tubaba atau secara online melalui portal resmi PPID.
- Pemeriksaan Dokumen: Petugas PPID melakukan verifikasi kelengkapan syarat administrasi dan mencatat permohonan dalam Register Permohonan Informasi.
- Pemberian Tanda Terima: Petugas memberikan salinan tanda terima permohonan yang telah ter-register kepada pemohon.
- Proses Pemenuhan Informasi: PPID Bawaslu Tubaba memproses permohonan dan memberikan pemberitahuan tertulis mengenai status informasi (dapat diberikan atau ditolak sesuai undang-undang) dalam jangka waktu maksimal 10 hari kerja (dapat diperpanjang sesuai ketentuan).
- Penyerahan Informasi: Informasi diserahkan kepada pemohon sesuai dengan media atau format yang diminta.
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat mengajak seluruh lapisan masyarakat, media, akademisi, dan organisasi kemasyarakatan untuk memanfaatkan layanan PPID ini secara bijak demi terwujudnya pengawasan pemilu yang transparan dan berintegritas.
Foto : Warsito
Editor : Dedi