Kedepankan Pencegahan, Bawaslu Tubaba Surati KPU.
|
Tubaba - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), kedepankan pencegahan memasuki tahapan pergantian Daftar Calon Sementara (DCS) Bawaslu sampaikan surat saran perbaikan ke KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Surat tanggal 20 September 2023 Nomor: 135/PM.00.02/K.LA-10/9/2023 disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Agus Tomi, S.H, dan Anggota Bawaslu Cecep Ramdani, S.Sos.,M.IP, Kadarsyah, S.Kom. yang diterima langsung oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wirda Jaya, S.Pd. diruang kerjanya, rabu (20/9/2023).
Ketua Bawaslu, Agus Tomi menjelaskan kedatangan kami ke kantor KPU hari ini selain menyampaikan surat, yaitu silaturahmi dengan KPU dalam rangka penyamaan presepsi dalam tahapan-tahapan Pemilu yang sedang berjalan.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Kadarsyah, menyampaikan tahapan yang sedang berjalan saat ini adalah pencalonan DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan akan memasuki tahapan pergantian DCS tanggal 24 September 2023 sampai dengan 3 OKtober 2023. "Kami berharap kepada KPU melaksanakan tahapan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan dan kami juga meminta KPU untuk melakukan pengecekan ulang status pekerjaan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang bekerja sebagai Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT), honorer yang bersumber dari keuangan negara dan status pekerjaan lain yang diwajibkan mengundurkan diri"
Sementara Cecep Ramdani, selaku koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa meminta KPU benar-benar mengecek kembali syarat pencalonan yang sudah disampaikan oleh Bawaslu, jangan sampai nanti memunculkan potensi sengketa atas keputusan KPU dalam menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat.
#humasbawaslutubaba