Lompat ke isi utama

Berita

Jamin Hak Atas Informasi Publik, Bawaslu Tulang Bawang Barat Sosialisasikan Tata Cara Pengajuan Keberatan

.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang Barat menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Tulang Bawang Barat – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini dibuktikan dengan terbukanya akses ruang pengaduan dan mekanisme keberatan bagi masyarakat yang merasa permohonan informasinya tidak terpenuhi, Jum'at (17/7/26).

Setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi publik. Namun, apabila dalam praktiknya permohonan informasi tidak dipenuhi, ditolak, atau tidak mendapatkan tanggapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, masyarakat berhak mengajukan keberatan resmi melalui mekanisme Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Agus Tomi, S.H., menyampaikan bahwa transparansi informasi merupakan kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu.

"Bawaslu Tulang Bawang Barat berkomitmen penuh memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mari kita pahami tata cara pengajuan keberatan ini agar hak atas informasi publik masyarakat dapat terpenuhi secara optimal. Bersama-sama, kita wujudkan keterbukaan informasi guna meningkatkan keterbukaan dan kepercayaan publik," tegas Agus Tomi.

Untuk mempermudah pemohon informasi, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat merincikan tata cara pengajuan keberatan sebagai berikut:

  1. Pengajuan Surat Keberatan

    Pemohon mengajukan surat/formulir keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan.

  2. Alasan Pengajuan Keberatan

    Keberatan dapat diajukan atas dasar:

    • Penolakan atas permintaan informasi.
    • Tidak disediakannya informasi berkala.
    • Permintaan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya.
    • Permintaan informasi ditanggapi tidak sesuai dengan yang diminta.
    • Tidak dipenuhinya permintaan informasi.
    • Pengenaan biaya yang tidak makul/tidak sesuai aturan.
    • Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam undang-undang.
  3. Pencatatan dan Registrasi

    Petugas PPID akan mencatat pengajuan keberatan dalam Buku Register Keberatan dan memberikan tanda terima resmi kepada pemohon.

  4. Tanggapan Atasan PPID

    Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara terregister.

  5. Penyelesaian Dispute (Jika Ada)

    Apabila tanggapan Atasan PPID tidak memuaskan pemohon, maka pemohon berhak mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.

Melalui kemudahan alur keterbukaan informasi ini, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan hak informasi publik secara bijak dan bertanggung jawab.

Foto : Warsito

Editor : Dedi