Lompat ke isi utama

Berita

Jadi Narasumber, Midiyan: Bawaslu Tidak Ada Kompromi Bagi Guru ASN dan Honorer terhadap Netralitas ASN.

Tubaba-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang Barat Midiyan, S.Sos menjadi narsumber dalam kegiatan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat yang digelar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tubaba. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula SMK Negeri 1 Tulang Bawang Tengah, Selasa (17/01/2023).


Pada kesempatan ini Midiyan menjelaskan bahwasannya Netralitas ASN adalah refleksi dari penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan (Pilkada) yang bebas dan adil. Bahwa ASN adalah sumber daya negara yang tidak bisa dimanipulasi untuk kepentingan salah satu pihak ataupun bakal calon tertentu, yang bisa berdampak pada pelaksanaan Pemilu yang tidak berimbang dan kompetitif, “Dampak daripada netralitas ASN ini adalah legitimasi dan kepercayaan publik” tegasnya.


Kegiatan yang menghadirkan seluruh Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Sekolah dan Pengawas dilingkungan Disdikbud Tubaba Ketua Bawaslu Tubaba menerangkan pengaturan terkait netralitas ASN yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mana tugas Bawaslu adalah memastikan kepatuhan setiap ASN pada peraturan tersebut.

Selain itu kepatuhan terkait netralitas ASN juga tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatus Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan. “ASN disini termasuk adalah PNS dan P3K” terang Midiyan.


Bahwa bukan hanya Guru ASN saja yang harus netral akan tetapi Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau bahasa lainnya adalah guru honorer juga diwajibkan netral dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, dimana aturan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Ketentuan bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN berpedoman pada bentuk pelanggaran netralitas yang berlaku bagi pegawai ASN sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Dalam penutupannya Ketua Bawaslu meminta kepada seluruh pihak yang hadir selaku Pengawas dan Kepala UPT Sekolah se-Kabupaten Tulang Bawang Barat yang membawahi banyak Guru PNS maupun PPNPN dilingkungan masing untuk dapat bekerja sama dalam upaya membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN.

By: FH
Editor by : AHA

Tag
PUBLIKASI