Edukasi Pengawasan Pemilu: Bawaslu Tubaba Ajak Masyarakat Kenali Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK Demi Terjaminnya Hak Pilih
|
Tulang Bawang Barat, 1 Agustus 2026 — Dalam rangka mengawal hak pilih warga negara serta menjamin penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang adil, transparan, dan inklusif, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) gencar melakukan edukasi publik terkait data kepemilihan. Masyarakat diimbau untuk lebih memahami kategori daftar pemilih agar tidak mengalami kendala saat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tahukah kamu? Dalam penyelenggaraan pemilu, terdapat tiga jenis daftar pemilih utama yang perlu dipahami secara mendalam oleh setiap warga negara, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Berikut adalah penjelasan ringkas mengenai perbedaan dari ketiga kategori daftar pemilih tersebut:
DPT (Daftar Pemilih Tetap)
Pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan secara resmi oleh penyelenggara pemilu melalui proses pemutakhiran data yang komprehensif.
DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, namun karena kondisi atau alasan tertentu yang sah (seperti tugas belajar, pekerjaan, rawat inap, atau kondisi darurat lainnya) harus mengajukan pindah memilih dan menggunakan hak pilihnya di TPS lain di luar lokasi asal.
DPK (Daftar Pemilih Khusus)
Pemilih yang belum tercantum dalam DPT maupun DPTb, tetapi tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) kependudukan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Agus Tomi, menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap status kepemilihannya sejak dini.
"Memahami status kepemilihan adalah langkah awal yang sangat krusial dalam menjaga hak konstitusional kita. Kami di Bawaslu Tubaba ingin memastikan tidak ada satu pun warga masyarakat Tulang Bawang Barat yang kehilangan hak pilihnya hanya karena ketidaktahuan prosedur administratif. Yuk, kenali jenis daftar pemilih agar hak pilihmu tetap terjamin!" tegasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Tubaba Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Humas), Kadarsyah, menambahkan bahwa pengawasan partisipatif dimulai dari kepedulian masyarakat terhadap data dirinya sendiri.
"Pengawasan partisipatif dimulai dari diri sendiri. Pastikan data pemilih tercatat dengan benar melalui layanan Cek DPT Online atau Posko Pengaduan Hak Pilih di tingkat kecamatan hingga tiyuh/desa. Jika ada ketidaksesuaian, segera laporkan. Mari kita gunakan hak pilih secara bertanggung jawab demi masa depan bangsa yang lebih baik," pungkasnya.
Bawaslu Tubaba mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu bertanya atau mendatangi Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu Tubaba apabila menemui kendala terkait data kepemilihan.
Foto : Warsito
Editor : Dedi