Lompat ke isi utama

Berita

Dorong Pelayanan Digital, Bawaslu Tubaba Ulas Fitur Unggulan SIPS untuk Penyelesaian Sengketa Pemilu

.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terus mendorong transparansi dan keterbukaan informasi publik dalam setiap layanan kepemiluan.

Tulang Bawang Barat, 21 Juli 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terus mendorong transparansi dan keterbukaan informasi publik dalam setiap layanan kepemiluan. Salah satu inovasi digital unggulan yang terus disosialisasikan kepada masyarakat dan pencari keadilan pemilu adalah Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).

SIPS hadir sebagai terobosan teknologi Bawaslu untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian hukum dalam proses penyelesaian sengketa proses pemilu maupun pemilihan, secara transparan dan akuntabel.

Melalui platform SIPS, para pihak yang berkepentingan serta masyarakat umum dapat mengakses berbagai fitur utama, di antaranya:

  • Permohonan Sengketa Secara Online: Memudahkan pemohon dalam mengajukan berkas permohonan sengketa tanpa terbatas jarak dan waktu.
  • Data Register Permohonan: Menyajikan transparansi status serta catatan registrasi permohonan yang masuk.
  • Data Putusan: Akses terbuka terhadap dokumen putusan sengketa yang telah ditetapkan.
  • Grafik Informasi Penyelesaian Sengketa: Visualisasi data penanganan sengketa secara terstruktur dan mudah dipahami.
  • Informasi Proses Penyelesaian Sengketa: Pemantauan (tracking) tahapan dan perkembangan proses penanganan sengketa di Bawaslu.

Anngota (Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Cecep Ramdani, S.Sos.,M.I.P., menegaskan bahwa kehadiran SIPS merupakan bukti nyata modernisasi tata kelola pengawasan dan penegakan hukum pemilu di era digital.

"SIPS merupakan wujud komitmen Bawaslu dalam menghadirkan pelayanan penegakan hukum pemilu yang adaptif, cepat, dan transparan. Melalui platform digital ini, proses penyelesaian sengketa tidak lagi berbelit-belit, sehingga memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak yang berkepentingan," ujar Cecep.

Ia menambahkan bahwa pemanfaatan teknologi informasi ini juga bagian dari upaya menjaga kualitas dan kepercayaan publik terhadap hasil pengawasan serta penyelesaian sengketa pemilu.

"Mari tingkatkan pemahaman kita tentang berbagai layanan digital Bawaslu. Dengan sistem yang makin terbuka dan mudah diakses, kita bersama-sama mewujudkan proses demokrasi yang transparan, adil, dan berintegritas di Kabupaten Tulang Bawang Barat," tutupnya.

.

 

.

 

.

Foto : Warsito

Editor : Dedi