Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Pelanggaran Data Pemilih, Bawaslu Tulang Bawang Barat Layangkan Surat Imbauan Resmi ke KPU

.

Dalam rangka memaksimalkan upaya pencegahan dan memastikan hak pilih warga negara terlindungi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat resmi mengirimkan surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Tubaba, 29 Juni 2026 – Dalam rangka memaksimalkan upaya pencegahan dan memastikan hak pilih warga negara terlindungi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat resmi mengirimkan surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk pengawasan melekat terhadap proses Penyelenggaraan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Agus Tomi, S.H., menegaskan bahwa surat imbauan ini merujuk langsung pada sejumlah instrumen hukum krusial yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025.

"Kami ingin memastikan bahwa KPU Tulang Bawang Barat menjalankan seluruh tahapan PDPB dengan memegang teguh 10 prinsip utama, mulai dari komprehensif, akurat, mutakhir, hingga pelindungan data pribadi masyarakat," ujarnya.

Bawaslu menekankan beberapa regulasi dalam PKPU 1/2025 yang wajib dipatuhi oleh KPU, di antaranya:
Prinsip & Sasaran PDPB (Pasal 2 & 4): Pendataan harus menyasar WNI berusia 17 tahun atau lebih/pernah kawin, tidak dicabut hak politiknya, dan bukan TNI/Polri, dengan tetap menjaga kerahasiaan data pribadi.
Kewajiban Berkala (Pasal 8 & 9): KPU Kabupaten/Kota wajib melakukan rekapitulasi PDPB paling sedikit 3 bulan sekali melalui rapat pleno terbuka.
Sinergi & Transparansi (Pasal 16, 19, 21): KPU wajib berkoordinasi dengan Bawaslu, Disdukcapil, TNI/Polri, hingga tingkat RT/RW, serta mengumumkan hasilnya di media sosial/laman resmi guna mendapatkan tanggapan masyarakat.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Bawaslu Tulang Bawang Barat mengeluarkan 11 imbauan guna meminimalisir potensi kesalahan data di lapangan:
1. TPS Lokasi Khusus: Menyusun data pemilih di TPS lokasi khusus dengan wajib menyertakan detail alamat (Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi) sesuai KTP-el.
2. Responsif Data: KPU harus aktif menerima data hasil koordinasi dan laporan langsung dari masyarakat.
3. Validasi Data TMS: Melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas pada data yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
4. Analisis Sidalih: Mencermati potensi kegandaan, data invalid, serta data anomali menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
5. Kegandaan Nasional: Segera menindaklanjuti hasil analisis kegandaan data pemilih dalam skala nasional.
6. Cross-Check Webportal Dukcapil: Memanfaatkan webportal pengecekan NIK Dukcapil jika ditemukan kegandaan antar-kabupaten/kota. Jika alamat KTP-el berbeda dengan wilayah kerja setempat, pemilih tersebut wajib disaring sebagai TMS dengan kategori 'pindah domisili'.
7. Penyaringan Data Ganda Lokasi Khusus: Memastikan data di lokasi khusus tetap aman di Sidalih dan menyaring (TMS) data di TPS asal dengan kategori 'ganda' untuk menghindari duplikasi.
8. Kualitas Data Pemilih: Melaksanakan pemutakhiran data secara berkala demi menjamin data yang akurat, mutakhir, dan akuntabel.
9. Kemitraan Strategis: Melibatkan partisipasi masyarakat, cek lapangan, dan koordinasi aktif dengan Disdukcapil, Pemda, serta Pengawas Pemilu.
10. Mitigasi Sengketa: Mengedepankan asas keterbukaan dan pelindungan data pribadi di setiap tahapan demi mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
11. Pengawasan Melekat: Bawaslu Tulang Bawang Barat berkomitmen melakukan pengawasan aktif dan siap memberikan rekomendasi tegas jika ditemukan kendala atau indikasi pelanggaran.

Bawaslu Tulang Bawang Barat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal hak pilihnya. Jika masyarakat menemukan adanya ketidaksesuaian data kependudukan atau belum terdaftar, diharapkan dapat segera melapor ke posko aduan masyarakat yang tersedia maupun media sosial Bawaslu kab. Tulang Bawang Barat.

Foto : Humas Bawaslu Tubaba

Penulis dan Editor : Dedi