BAWASLUPEDIA: Mengenal Penanganan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu Bersama Bawaslu Tubaba
|
Tulang Bawang Barat, 24 Juli 2026 – Sebagai upaya terus-menerus dalam meningkatkan literasi demokrasi dan transparansi kerja kelembagaan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat kembali menghadirkan program edukasi publik bertajuk BAWASLUPEDIA.
Edisi kali ini mengulas secara komprehensif mengenai mekanisme penanganan temuan dugaan pelanggaran Pemilu, agar masyarakat semakin memahami peran penting pengawas dalam menjaga kesucian proses demokrasi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Cecep Ramdani, S.Sos.,M.I.P., menjelaskan bahwa penanganan temuan merupakan salah satu tugas krusial yang dilaksanakan secara berjenjang oleh jajaran pengawas Pemilu.
"Penanganan temuan dugaan pelanggaran dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, hingga Panwaslu Luar Negeri. Penanganan ini mendasarkan pada Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang disusun oleh pengawas Pemilu dan/atau melalui hasil investigasi mendalam di lapangan," terang Cecep Ramdani.
Ia juga menambahkan bahwa sebuah LHP yang diangkat menjadi temuan wajib memenuhi syarat formil dan materil yang sah sesuai regulasi yang berlaku. Secara teknis, temuan sekurang-kurangnya memuat 5 unsur utama:
- Identitas penemu dugaan pelanggaran Pemilu;
- Waktu penetapan temuan;
- Identitas pelaku dugaan pelanggaran;
- Uraian kejadian yang jelas dan sistematis; serta
- Bukti-bukti yang mendukung dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Penetapan temuan wajib dilakukan sesuai ketentuan batas waktu yang telah diatur oleh undang-undang dan peraturan Bawaslu. Ketepatan waktu dan akurasi bukti sangat penting untuk menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh pihak," tegasnya.
Melalui rilis edukasi BAWASLUPEDIA ini, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus meningkatkan pemahaman hukum pemilu dan ikut berperan aktif sebagai pengawas partisipatif.
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu!
Foto : Warsito
Editor : Dedi