Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tubaba Menjadi Peserta Pada Sosialisasi Bawaslu Provinsi Lampung.

Tubaba-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Anggota Bawaslu Tubaba Sukirman Hadi, S.H.,M.H menjadi peserta pada kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu di Provinsi Lampung pada Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di ruang rapat Pepadun. Jum'at,(21/07/2023).

Kegiatan tersebut digelar pasca dikeluarkannya Petunjuk Teknis Penanganan pada Pemilu 2024 oleh Bawaslu RI beberapa waktu lalu sebagai standar pedoman atau panduan mengenai prosedur penanganan yang harus diikuti, termasuk proses pengumpulan bukti, pemeriksaan, dan (pemberian/penetapan putusan) sanksi yang diberikan kepada pelanggar.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri menjelaskan bahwa tujuan diadakannya kegiatan tersebut, berdasarkan beberapa alasan. Di antaranya, untuk menjamin kepastian hukum dan profesionalitas jajaran Pengawas Pemilu dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu di Provinsi Lampung. Hal ini baginya bertujuan menertibkan administrasi persuratan dan pemberkasan dokumen penindakan pelanggaran pemilu sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab/ Kota se-Provinsi Lampung beserta staf yang melaksanakan fungsi Penanganan Pelanggaran.

Tag
Tak Berkategori