Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu hadiri Rakor Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)

.

Anggota Bawaslu Kadarsyah bersama Staf hadiri Rakor Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi Lampung, Senin (30/09).

Anggota Bawaslu Kadarsyah didampingi Staf menghadiri Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi Lampung, Senin (30/09).

JDIH penting untuk mempermudah pencarian dan penemuan kembali peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi lainnya, “mari kita perkuat koordinasi dalam sinergi pengelolaan JDIH, kita harus tingkatkan kualitas agar informasi hukum dapat diakses mudah dan akurat oleh masyarakat. Begitu disampaikan Anggota Bawaslu Lampung Suheri

Suheri, mengapresiasi tim Bagian Hukum, Humas dan Datin dalam agenda hari ini dapat menghadirkan Kepala JDIHN. “Suatu penghargaan sekali kepala JDIH Nasional dapat hadir secara langsung untuk sharing, semoga bisa mencerahkan sahabat Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengelolaan JDIH yang lebih baik lagi,” kata Suheri.

Menurutnya meskipun JDIH ini staf sekretariat yang mengelola JDIH, namun para koordinator Divisi Hukum harus tetap mengerti, memahami dan juga mengarahkan, berkas mana saja yang dapat dikelola dan didokumentasikan dalam JDIH di lingkungan Bawaslu Kabupaten/kota

Kepala Pusat JDIHN Jonny P. Simamora, hadir sebagai narasumber mengingatkan bahwa JDIH merupakan wadah pendayagunaan bersama atas secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian layanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

“lebih ringkesnya, dokumen Hukum ini mulai peraturan perundang-undangan dan dokumen lainnya dapat kita publikasikan dalam suatu jaringan untuk memudahkan operasional secara terus menerus dan bermanfaat bagi kita dan masyarakat juga bagi internal lembaga itu sendiri,” kata Jonny.

Ada peran strategis JDIH menurutnya ini adalah suatu sistem pemerintah berbasis elektronik, satu data Indonesia, indeks reformasi hukum juga, kelurahan/desa sadar hukum. “kita harus memanfaatkan JDIH yang terintegrasi secara nasional, koleksi data khusus hukum dalam bentuk perundang-undangan dan dokumen lainnya, berasal dari sumber yang terpercaya, dan bisa kita gunakan kapan saja dan dimana saja,” imbuhnya.

Analis Hukum Ahli Muda Bawaslu RI Ucu Saepurridwan, menjelaskan terkait aspek teknis pengelolaan JDIH. “Terdapat banyak sekali jenis-jenis produk hukum, bisa juga putusan-putusan, ini harus diinventarisir pada setiap tahun, juga harus dikelompokkan dan didigitalisasikan/pdf kan dengan baik dan diunggah sesuai jenisnya,”. jelas Ucu.

Ia juga mengingatkan bahwa dokumen resmi tidak boleh hilang, itupun harus disimpan dalam perpustakaan JDIH di masing-masing kantor Bawaslu tiap tingkatannya, dokumen tersebut untuk dilestarikan dan didayagunakan sebaik-baiknya baik fisik maupun non fisik.

Penulis dan Editor : Jefta

Photo : Humas Bawaslu Tulang Bawang Barat