Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pemungutan Perhitungan Suara pada Pemilihan serentak tahun 2024

.

Bawaslu Tubaba gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pemungutan Perhitungan Suara pada Pemilihan serentak tahun 2024, Minggu (24/11)

Tulang Bawang Barat - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang Barat mengadakan Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pemungutan Perhitungan Suara pada Pemilihan Tahun 2024, di Halaman Islamic Centre, Minggu (24/11).

Pada kegiatan ini Pj. Bupati sebagai pembina Apel menyampaikan sambutan nya sebagai berikut:

Assalamu’alaikum Wr. Wb,

Selamat Pagi/Salam Sejahtera

Tabik Pun......

Yth. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang

Ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang

Yth. FORKOPIMDA Kabupaten Tulang Bawang

Kodim 0412/LU

Polres Kabupaten Tulang Bawang

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulang Bawang

Yth. Panwascam dan PKD terundang dan

Yth. Para tamu undangan sekalian yang kami banggakan.

Para hadirin sekalian yang berbahagia

1. Seraya mengucap syukur kehadirat Allah SWT - Tuhan YME, atas limpahan Rahmat dan Karunianya sehingga kita semua berkesempatan hadir pada Kegiatan Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pemungutan Perhitungan Suara pada Pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

2. Selaku Pj. Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat, atas nama pribadi dan kelembagaan, kami berharap melalui Kegiatan ini kita semua dapat berpartisipasi dan berperan aktif, guna mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan tahun 2024 agar berjalan demokratis, aman dan damai.

Saudara-saudari sekalian yang saya hormati.

3. Dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa Pemilihan pada tahapan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan suara, maka penting dilaksanakan apel siaga dalam rangka kesiapan personil pengawas terhadap pelaksanaan tugas-tugas pengawasan.

4. Pengawas Pemilu melaksanakan Kegiatan Patroli Pengawasan Masa Tenang dan pemungutan penghitungan suara. Patroli Pengawasan merupakan kegiatan pencegahan terhadap pelanggaran Pemilihan pada masa tenang dan menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara.

5. Kegiatan Patroli Pengawasan Masa Tenang dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Provinsi Lampung pada tanggal 24 s.d 26 November 2024.

6. Pengawas Pemilihan di setiap tingkatan dapat membentuk tim pelaksana Patroli Pengawasan Masa Tenang bersama dengan stakeholder atau pihak terkait

Saudara-saudara sekalian yang Saya Hormati,

7. Jajaran pengawas hingga tingkatan PTPS, sebagai garda terdepan dan ujung tombak pengawas pemilu, bisa ambil peran untuk memastikan hak pilih warga terpenuhi, jaga hak pilih warga kita

8. Pemilu berintegritas akan menjamin terlindunginya hak-hak konstitusionalitas tiga pihak yakni, pemilih, paslon dan penyelenggara pemilu, jadi kemurnian suara itu harus dikawal mulai dari TPS, PPK hingga pleno di KPU dan pengumuman real count.

9. Kesiapsigaan kita pada hari H pemungutan suara, menjadi sangat krusial. Hal ini menjadi tahapan puncak, sehingga semua harus sigap tidak boleh lengah untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan mekanisme dan peraturan

10. Demikian juga pada proses penghitungan dan rekapitulasi suara, ini mutlak harus diawasi secara ketat. Pengawas pemilu tidak boleh takut untuk menegur atau menindak petugas/calon pemilih atau oknum yang dapat mengganggu proses tahapan tungsura selama itu benar dan dibenarkan,.

Saudara-saudara sekalian yang Saya Hormati,

11. Kegiatan Patroli Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan penghitungan suara, meliputi :

1) Melakukan pemetaan lokus yang berpotensi terjadi dugaan pelanggaran, seperti :

- Terdapat kegiatan kampanye pada masa tenang

- Alat Peraga Kampanye (APK) masih terpasang pada masa tenang

- kegiatan kampanye melalui pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring pada masa tenang.

- kegiatan politik uang pada masa tenang

- intimidasi kepada pemilih pada masa tenang

- penyebaran hoaks, politisasi SARA dan/atau ujaran kebencian.

2) Melakukan koordinasi dengan pihak terkait

3) Menyampaikan surat imbauan kepada Pasangan Calon, Partai Politik dan/atau Tim Kampanye untuk:

- Membersihkan Alat Peraga Kampanye

- menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang

- Tidak melakukan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring

4) Bersama-sama dengan SATPOL PP melakukan penertiban Alat Peraga dan Bahan Kampanye di wilayah kerja masing-masing Saudara-saudara sekalian yang Saya Hormati,

12. Mendirikan Posko Aduan Masyarakat selama tahapan masa tenang; dan/atau Patroli pengawasan di wilayah/TPS rawan.

13. Bentuk kegiatan Patroli Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan suara dapat dilakukan dengan menggunakan kearifan lokal budaya dimasing-masing daerah.

14. Dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran Pemilihan pada saat melakukan Patroli Pengawasan Masa Tenang, jajaran pengawas di setiap tingkatan mengisi Formulir Hasil Pengawasan (Formulir A) dan melakukan kajian analisis atas dugaan pelanggaran Pemilihan yang terjadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saudara-saudari sekalian yang Saya hormati,

Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan pada Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan Dan Penghitungan Suara ini, dengan senantiasa mengharapkan bimbingan dan petunjuk dari Allah SWT, Tuhan YME, kami berharap melalui kegiatan ini kita perkokoh kerjasama sebagai mitra strategis antar stakeholder dan pemangku kepentingan di Provinsi Lampung dalam mewujudkan iklim Pengawasan Pemilihan secara LUBER dan JURDIL, berkualitas dan partisipatif.

Semoga Allah SWT-Tuhan YME, senantiasa memberikan perlindungan dan meridhoi langkah perjuangan kita, Aamiin.

Bersama kita

Ciptakan: PILKADA JUJUR RAKYAT MAKMUR

Terimakasih atas perhatiannya.

Wassalamualaikum Wr, Wb.

Penuli dan Editor : Jefta

Photo : Humas Bawaslu Tulang Bawang Barat