Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Identifikasi Potensi Kerawanan, Bawaslu Tubaba Paparkan Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan.

Tubaba - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Bawaslu RI nomor 34 tahun 2023 tentang Identifikasi Kerawanan dan Strategi Pencegahan, Ketua Bawaslu Tubaba Agus Tomi, S.H dan Anggota Kadarsyah, S.Kom menghadiri undangan Bawaslu Provinsi dalam rangka rapat pembahasan dan pemaparan hasil identifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan pada pemilu tahun 2024 di Provinsi Lampung. Bandar Lampung, Jum'at (08/09/2023).

Pada kesempatan tersebut Anggota Bawaslu Tubaba Kadarsyah selaku koordinator divisi hukum, pencegahan, parmas dan humas memaparkan hasil identifikasi dan inventarisir terrkait dengan potensi kerawanan pada tahapan kampanye dan hasil identifikasi inventarisir Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kadarsyah menjelaskan bahwa di kabupaten tulang bawang barat terdapat potensi kerawanan pada tahapan kampanye diantaranya : 1. Pelaksana kampanye mengikut sertakan pihak-pihak yang dilarang berdasarkan ketentuan 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 2. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 3. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, Pasal 280 ayat (1) Huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 4. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penaggungjawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023; 5. Kampanye Pemilu Pertemuan terbatas melebihi ketentuan jumlah maksimal peserta kampanye, Pasal 29 ayat (3) PKPU Nomor 15 Tahun 2023; 6. Pemasangan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye ditempat-tempat yang dilarang, meliputi tempat ibadah, rumah sakit/pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan, Pasal 70 dan Pasal 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023; 7. Kampanye dimedia sosial dengan konten yang dilarang dilakukan diluar akun resmi media sosial pelaksana kampanye; 8. Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye ketentuan Pasal 282 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Dari data diatas, Kadarsyah juga menerangkan strategi pencegahan Bawaslu Tubaba dalam meminimalisir terjadinya pelanggaran yaitu, 1. Membuat surat imbauan kepada KPU untuk melakukan tahapan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Membuat surat imbauan kepada Partai Politik ditingkat kabupaten terkait dengan ketentuan PKPU nomor 15 Tahun 2023; 3. Melakukan penguatan pemahaman peraturan kepada jajaran pengawas tingkat kecamatan melalui rapat koordinasi; 4. Memberikan instruksi kepada jajaran pengawas untuk melakukan pencegahan tahapan kampanye dengan mengirimkan surat dan menjalin koordinasi dengan pimpinan partai politik dimasing-masing tingkatan; 5. Melakukan pengawasan melekat pada setiap tahapan kampanye pemilu tahun 2024; 6.Melakukan sosisalisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait larangan dalam tahapan kampanye; 7. Mendirikan posko aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tahapan kampanye.

Terkait dengan Identifikasi dan Inventarisir terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar, Kadarsyah mengatakan bahwa Bawaslu Tubaba juga telah menginventarisir seluruh APS yang terpasang di Kabupaten Tulang Bawang Barat, "Kita sudah menginventarisir APS yang melanggar diantaranya APS DPR RI berjumlah 51 titik, APS DPR Provinsi berjumlah 186 titik, dan APS DPRD Kabupaten berjumlah 377 sehingga total nya sebanyak 614 titik banner yang terpasang" Ucap Kadarsyah.

Beliau juga menyampaikan bahwa Bawaslu Tubaba juga sudah berkoordinasi dengan Satuan Pol-PP tulang bawang barat untuk dapat melakukan penertiban terhadap APS yang melanggar, dan dijadwalkan pada hari selasa tanggal 12 September 2023.

#humastubaba (aha).

Tag
Tak Berkategori