Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umm dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umm Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umm Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Bahwa Setelah Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat melakukan Verifikasi Pengganti Antar Waktu (PAW) serta Rapat Pleno Penetapan Nama Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Panitia Pengawas Pemilhan Umum Kecamatan Pagar Dewa, maka Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat Hari ini tanggal Lima bulan Agustus tahun Dup Ribu Dua Puluh Empat secara resmi mengumumkan Nama Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
Pengumuman lihat disini : https://drive.google.com/file/d/1b0nZ99DdA2HSB_II3vYKa-TIxTcSVxgW/view?usp=drive_link