Tegaskan Kampanye Bersih, Bawaslu Tubaba Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Penerima Dana Terlarang
|
Tubaba, 20 Juli 2026 – Guna mewujudkan iklim kompetisi politik yang sehat, jujur, dan berintegritas, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menyerukan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana kampanye. Bawaslu Tubaba mengingatkan seluruh peserta Pemilu untuk memutus rantai aliran dana terlarang dan memastikan setiap sumber pendanaan berasal dari pihak yang sah sesuai aturan perundang-undangan.
Pemilu yang demokratis tidak hanya diukur dari pelaksanaan pemungutan suara, tetapi juga dari kebersihan seluruh prosesnya, termasuk akuntabilitas keuangan kampanye yang digunakan oleh peserta Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Agus Tomi, S.H., menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi dana kampanye merupakan hal mendasar yang memiliki konsekuensi hukum serius jika dilanggar.
"Pemilu yang bersih berawal dari pendanaan yang transparan. Kami ingatkan secara tegas kepada seluruh peserta Pemilu bahwa penerimaan sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber yang dilarang dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Agus Tomi.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap dana kampanye menjadi salah satu fokus strategis Bawaslu Tubaba untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang merusak kualitas demokrasi dan kedaulatan rakyat.
"Menjaga integritas di setiap tahapan Pemilu adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi dan menolak segala bentuk aliran dana kampanye terlarang. Karena setiap langkah pengawasan yang kita lakukan hari ini adalah bentuk nyata dalam menjaga kedaulatan rakyat demi terciptanya demokrasi yang berkualitas," tegasnya.
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat berkomitmen untuk terus mengawal dan memastikan seluruh proses pendanaan kampanye berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Foto : Warsito
Editor : Dedi