Lompat ke isi utama

Berita

Kenali Bentuk-Bentuk Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Tubaba Ajak Masyarakat Aktif Mengawasi

.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengajak masyarakat untuk mengenali berbagai bentuk pelanggaran yang dapat terjadi dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Tulang Bawang Barat, 27 September 2026 – Pemilihan Umum (Pemilu) yang jujur, adil, demokratis, dan berintegritas tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh masyarakat. Pemahaman masyarakat terhadap berbagai bentuk pelanggaran Pemilu menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengawasan yang efektif dan partisipatif.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengajak masyarakat untuk mengenali berbagai bentuk pelanggaran yang dapat terjadi dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Dengan memahami jenis dan karakteristik pelanggaran, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengenali dugaan pelanggaran sekaligus mengetahui langkah yang dapat dilakukan apabila menemukan peristiwa yang diduga melanggar ketentuan Pemilu.

Secara umum, Bawaslu mengklasifikasikan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu ke dalam beberapa jenis, antara lain pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, tindak pidana Pemilu, serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya. Masing-masing memiliki karakteristik dan mekanisme penanganan yang berbeda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran Administratif

Pelanggaran administratif berkaitan dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang mengatur pelaksanaan setiap tahapan Pemilu. Pelanggaran jenis ini dapat terjadi ketika pelaksanaan suatu tahapan tidak sesuai dengan ketentuan administrasi yang telah ditetapkan.

Bentuknya dapat berkaitan dengan prosedur pelaksanaan tahapan, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, distribusi dan penggunaan alat peraga, hingga proses administrasi lainnya yang diatur dalam ketentuan Pemilu.

Bawaslu memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat perlu memperhatikan apabila terdapat pelaksanaan tahapan yang diduga tidak sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang telah ditentukan.

Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Selain pelanggaran administratif, terdapat pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Pelanggaran ini berkaitan dengan perilaku penyelenggara Pemilu yang bertentangan dengan prinsip etika, integritas, profesionalitas, serta sumpah atau janji dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara.

Pelanggaran kode etik memiliki mekanisme penanganan tersendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, penanganannya berkaitan dengan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pemahaman mengenai jenis pelanggaran ini penting agar masyarakat dapat membedakan antara persoalan administrasi penyelenggaraan tahapan dengan persoalan etika penyelenggara Pemilu.

Tindak Pidana Pemilu

Masyarakat juga perlu mengetahui adanya tindak pidana Pemilu, yaitu perbuatan yang memenuhi ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Pemilu.

Tindak pidana Pemilu memiliki karakteristik yang berbeda dengan pelanggaran administratif maupun kode etik. Dalam penanganannya, terdapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Karena memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, masyarakat tidak boleh mengambil kesimpulan sendiri terhadap suatu peristiwa. Setiap dugaan pelanggaran perlu disampaikan melalui mekanisme yang tersedia agar dapat dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan.

Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya

Dalam penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu juga menangani dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Salah satu persoalan yang dapat menjadi perhatian dalam pengawasan adalah dugaan pelanggaran netralitas aparatur negara. Ketentuan mengenai netralitas tersebut dapat bersinggungan dengan peraturan perundang-undangan di luar ketentuan pidana Pemilu.

Oleh karena itu, pengawasan Pemilu tidak hanya dilakukan terhadap tahapan dan peserta Pemilu, tetapi juga mencakup berbagai aspek yang berpotensi memengaruhi integritas proses demokrasi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Agus Tomi, S.H., mengatakan bahwa pemahaman masyarakat mengenai bentuk-bentuk pelanggaran Pemilu merupakan bagian penting dalam membangun pengawasan yang partisipatif.

“Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu. Untuk dapat melakukan pengawasan secara tepat, masyarakat perlu memahami terlebih dahulu bentuk-bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi serta mekanisme yang tersedia untuk menyampaikannya kepada Bawaslu,” ujar Agus Tomi.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan tidak berarti mengambil alih kewenangan penyelenggara maupun lembaga penegak hukum, melainkan menjadi bagian dari kontrol publik untuk memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan.

“Ketika masyarakat menemukan adanya dugaan pelanggaran, kami mengajak agar informasi tersebut disampaikan kepada Bawaslu melalui mekanisme yang telah disediakan. Informasi yang disampaikan akan menjadi bagian dari proses pengawasan dan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Agus Tomi juga menekankan pentingnya masyarakat menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan bukti yang diketahui. Hal tersebut diperlukan agar setiap laporan atau informasi mengenai dugaan pelanggaran dapat ditelaah secara objektif sesuai dengan kewenangan dan mekanisme penanganan yang berlaku.

“Pengawasan Pemilu harus dilakukan secara bersama-sama, dengan mengedepankan fakta, aturan, dan kepentingan menjaga integritas seluruh tahapan Pemilu. Masyarakat tidak perlu ragu untuk menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran, karena partisipasi publik merupakan salah satu bagian penting dalam pengawasan Pemilu,” tegasnya.

Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat terus mendorong penguatan pengawasan partisipatif dengan memberikan ruang kepada masyarakat untuk turut mengawasi proses demokrasi. Pengawasan masyarakat menjadi salah satu bentuk keterlibatan warga negara dalam memastikan tahapan Pemilu berlangsung sesuai dengan prinsip demokrasi dan ketentuan hukum.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah menyebarkan informasi mengenai dugaan pelanggaran yang belum terverifikasi melalui media sosial. Setiap informasi sebaiknya disampaikan melalui kanal pengaduan atau mekanisme resmi Bawaslu agar dapat diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Dengan mengenali bentuk-bentuk pelanggaran Pemilu, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga dapat berperan sebagai bagian dari pengawasan terhadap proses demokrasi. Partisipasi tersebut menjadi penting untuk membangun kesadaran bersama bahwa keberhasilan penyelenggaraan Pemilu tidak hanya ditentukan pada hari pemungutan suara, tetapi juga oleh bagaimana seluruh tahapan dilaksanakan secara transparan, tertib, dan sesuai aturan.

Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga proses demokrasi dengan meningkatkan kepedulian terhadap setiap tahapan Pemilu.

Kenali pelanggarannya, pahami aturannya, awasi prosesnya, dan laporkan melalui mekanisme resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran.

Dengan pengawasan yang dilakukan secara bersama-sama dan bertanggung jawab, diharapkan penyelenggaraan Pemilu dapat berlangsung secara jujur, adil, transparan, demokratis, dan berintegritas.

Foto : Warsito

Editor : Dedi